Enam Orang yang Menjadi Tersangka Perusuh Hari Buruh di Semarang

Kerusuhan aksi hari buruh di Semarang
Sumber :
  • Ist

Jateng – Enam orang resmi dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka diduga menjadi perusuh dalam aksi hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tenag di Semarang, Jawa Tengah pada 1 Mei 2025.

Mereka dijadikan tersangka setelah melalui proses penyelidikan terhadap 14 orang yang diamankan dalam aksi yang berakhir ricuh.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, kericuhan di penghujung aksi buruh pada 1 Mei 2025 tersebut bermula dari kehadiran kelompok beratribut serba hitam yang berbeda dengan aksi yang digelar oleh sejumlah elemen pekerja.

"Petugas melakukan kanalisasi, dua penanganan yang berbeda terhadap aksi saat Hari Buruh tersebut," katanya, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, kelompok beratribut hitam yang datang pada sore hari tersebut diduga memang akan membuat rusuh di aksi Hari Buruh tersebut. "Massa langsung membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi," katanya.

Kepolisian, lanjut dia, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa yang anarkis tersebut.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, lima diantaranya merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang.

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi. Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.