Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!

Polres Batang merilis kasus pembunuhan mayat dibuang di sumur
Sumber :
  • Ist

Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang. Termasuk diantaranya memeriksa saksi L, wanita yang diduga menjadi penyebab tersangka membunuh korban. 

“Kami tengah meminta keterangan dari L agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Senin

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.