Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas Lalu Bayinya Dibunuh, Istri Ke-3 Pelaku Bantu Persalinan

Pelaku inses Ayah kandung dengan anak di Purwokerto
Sumber :
  • instagram

Banyumas, VIVAJateng - R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto. "Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," katanya dikutip dari VIVA.

Lebih lanjut Ia menyebut jika Penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak tahun 2012.

Tersangka R melakukan perbuatan keji tersebut sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat tiga bayi lainnya yang dibunuh dan dikuburkan di tempat tersebut selain empat kerangka bayi yang telah ditemukan dalam rentang waktu 15 hingga 21 Juni.

Tim Satreskrim Polresta Banyumas telah melakukan pencarian dan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, tetapi belum menemukan tiga kerangka bayi yang masih hilang.

S, istri ketiga dari tersangka R, diketahui terlibat dalam membantu proses persalinan anaknya, namun saat itu dia dan saksi korban E diancam akan dibunuh oleh R.

Saat ini, S berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuhnya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Kasus ini terungkap setelah penemuan benda yang diduga tulang manusia oleh dua pekerja pada 15 Juni 2023 di lahan bekas kolam yang baru dibeli oleh seorang warga.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan datang ke lokasi pada 15 Juni untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia.

Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas menyimpulkan bahwa temuan tersebut adalah tulang atau kerangka bayi.

Pada 21 Juni, polisi menemukan tiga kerangka bayi lainnya di sekitar lokasi penemuan pertama dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga terkait dengan temuan tersebut.