Bolos 18 Bulan, Seorang Perwira Polres Temanggung Resmi Dipecat Dengan Tidak Hormat
- Tim tvOne/Purnomo
Temanggung, VIVAJateng - Salah satu anggota Polres Temanggung yaitu Ipda S
dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ha itu dilakukan karena Ipda S telah melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk bertugas selama 1,5 tahun.
Upacara PTDH dilakukan di halaman Polres Temanggung pada Senin 3 Julis 2023.
Pemecatan ditandai dengan mencoret tanda silang pada foto yang bersangkutan oleh Kapolres.
Hal ini dilakukan, karena yang bersangkutan tidak menghadiri upacara PTDH tersebut.
"Sebenarnya masih ada ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi Polri kembali. Namun, karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan sudah tidak muncul ke Polres Temanggung lagi," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dikutip dari tvonenews.com.
"Kita mencari pun ke rumahnya kesulitan, akhirnya kami lakukan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.
Kapolres menegaskan kepada masyarakat bahwa Ipda S bukan lagi sebagai anggota polri.
Sebelumnya, saat Ipda S masih menjadi anggota Polri, ia menjabat sebagai Bhayangkara Operasional Pelaksana Lanjutan Polres Temanggung.
Diketahui selama AKBP Agus Puryadi menjabat Kapolres Temanggung telah melaksanakan dua kali PTDH.