Oknum Pengasuh Ponpes Tak Berizin di Semarang Diduga Cabuli 6 Santri, 2 Diantaranya di Bawah Umur

Ilustrasi kasus asusila
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVAJateng - Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren berinisial BAA (46) diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya, bahkan dua korban diantaranya masih di bawah umur.

Namun, apa yang lebih mencengangkan adalah bahwa lembaga pendidikan ini tampaknya bukanlah pondok pesantren seperti yang dikenal pada umumnya.

1. Pondok Pesantren Tidak Punya Izin dan Kurikulum

Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, tempat kejadian tersebut terjadi, tidak memiliki izin resmi dan bahkan tidak memiliki kurikulum seperti pondok pesantren pada umumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid menegaskan bahwa lembaga pendidikan ini tidak layak disebut sebagai pondok pesantren.

"Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan," ungkapnya. Dikutip dari laman resmi Kemenag Kota Semarang.

2. Pendampingan oleh Aparat DP3A Kota Semarang