Warga Klaten Gugat Bupati Hingga Jokowi Terkait Proyek Jalan Tol Jogja-Solo
- Tim tvOne - Agus Saptono
Setyo Hadi Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mencari penyelesaian secara hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang telah menimpa klien mereka dalam konteks pembangunan jalan tol.
"Kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol," ungkapnya.
Mereka berharap Pengadilan Negeri Klaten dapat menjadi wadah untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka dan memastikan bahwa negara turut hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk melindungi hak-hak rakyat.
"Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta, telah mengkonfirmasi penerimaan pendaftaran gugatan ini melalui e-court dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2023.
Pihak tergugat dalam kasus ini melibatkan Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
"Ketika pendaftaran sudah masuk, sudah lengkap dan sudah muncul nomor perkaranya maka otomatis berkas sampai di meja ketua pengadilan," terang Rudi menjelaskan.