Sebelum Kabur, Pencuri Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Difabel di Cilacap Sedekahkan Uang ke Masjid

Kapolresta Cilacap saat konferensi pers
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolrestacilacap

Atas perbuatan kejinya, AS yang merupakan tetangga korban itu, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai keluarga korban yang khawatir karena korban selama tiga hari tidak bisa dihubungi.

Terlebih diketahui korban hanya tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Pihak keluarga pun mencoba menanyakan kabarnya kepada salah satu tetangga.

Dan setelah dicek, ternyata pintu rumah korban dalam kondisi dikunci.

Warga pun mencoba mendobraknya dan didapati banyak bercak darah.

Sementara korban tidak berada di dalam rumah.