Sebelum Kabur, Pencuri Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Difabel di Cilacap Sedekahkan Uang ke Masjid

Kapolresta Cilacap saat konferensi pers
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolrestacilacap

VIVAJateng - Polresta Cilacap melakukan konferensi pers kasus curas yang akibatkan korban meninggal, Kamis 14 September 2023 di Mapolresta Cilacap.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Cilacap Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Niatan Awal Hanya Mencuri

Pelaku yang berinisial AS (31) pada Minggu 10 September 20023 masuk ke rumah korban melalui jendela untuk melakukan pencurian.

"Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki AS. Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas," Ujar Kapolresta.

Kemudian saat tersangka hendak pulang, ia melihat pakaian korban yang tersingkap, sehingga membuatnya birahi dan setubuhi korban.

Korban Dibunuh Karena Melawan

Karena korban mencoba melawan, AS menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya.

Selain itu ia juga memukul korban dengan tangan kosong sehingga membuat korban kembali lemas.

Lalu AS melarikan diri, meninggalkan korban yang merupakan penyandang disabilitas sensorik itu di tempat tidurnya dengan kondisi terluka.

Mencoba Hilangkan Jejak

Esok harinya, Senin, 11 September 2023, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya.

Dan terlihat korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah.

Melihat hal itu, AS membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang untuk menghilangkan jejak.

Ia membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban.

Tubuh korban dipindahkan ke tangki septik milik Sdr. Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.

Menjual Barang Milik Korban

Hari berikutnya Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, AS menjual barang hasil kejahatannya yaitu HP dan cincin di Pasar Gandrungmangu.

Barang-barang itu pun berhasil terjual senilai Rp1,5 juta, dimana sebagian uangnya digunakan AS untuk sedekah di Masjid dan kepada Pengemis.

Sementara sisa uangnya yang berjumlah sekitar Rp1 jutaan digunakan AS untuk kabur melarikan diri.

Polisi berhasil menangkapnya di Alun-alun Banyumas, Rabu 13 September 2023.

Atas perbuatan kejinya, AS yang merupakan tetangga korban itu, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai keluarga korban yang khawatir karena korban selama tiga hari tidak bisa dihubungi.

Terlebih diketahui korban hanya tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Pihak keluarga pun mencoba menanyakan kabarnya kepada salah satu tetangga.

Dan setelah dicek, ternyata pintu rumah korban dalam kondisi dikunci.

Warga pun mencoba mendobraknya dan didapati banyak bercak darah.

Sementara korban tidak berada di dalam rumah.

Setelah berberapa jam pencarian, akhirnya warga menemukan mayat korban di dalam septic tank dengan kondisi tanpa busana.