BPK Temukan Kelebihan Bayar dalam Proyek Pemugaran Gedung Pancasila Kemenlu

BPK serahkan LHP Kemenlu
Sumber :
  • Dokumentasi BPK

Jateng – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) di Kementerian Luar Negeri.

Menurut Anggota BPK,  I Nyoman Suryadyana, pihaknya menemukan celah kelemahan dalam pengajuan restitusi value added tax (VAT) di beberapa perwakilan Republik Indonesia.

Nyoman mengungkap sejumlah perwakilan RI belum mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempa, padahal berpotensi menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,06 miliar.

"BPK merekomendasikan agar perwakilan RI terkait diharapkan untuk mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa," kata Anggota BPK, Nyoman, saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Selain itu, BPK juga menemukan indikasi ketidakpatuhan Kemenlu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam membuat laporan keuangan 2023.

Menurut Nyoman, BPK menemukan problem pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, antara lain, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan PTRI ASEAN pada Sekretariat Jenderal.

Nyoman mengaku BPK sudah merekomendasikan kepada Menlu, Retno Marsudi, segera meminta pertanggungjawaban pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait pembayaran dan atau indikasi pemahalan fasilitas perkantoran.

Meski memberikan catatan, BPK menilai Kemenlu sudah menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

"Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenlu tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," tegasnya.*