Kompolnas Desak Propam Periksa Kompol D Atas Kepemilikan Mobil Mewah Audi A6

Kompol D dan Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

VIVAJateng, Nasional - Atas kepemilikan mobil mewah merk Audi tipe A6 oleh Kompol D, Propam Polri didesak untuk mendalaminya.

Sebab menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Barang Mewah, anggota Polisi yang mempunyai barang mewah harus melaporkan ke Propam untuk pencatatan.

Selain itu Propam juga didesak untuk usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur yang merupakan istri sirinya.

Diketahui Nur adalah wanita yang ada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Poengky kurang pantas jika seorang anggota polisi bergaya hidup mewah atau hedon meski hal itu didapatkan dengan cara yang benar seperti warisan atau usaha yang sah secara hukum.

"Semua anggota Polri dan keluarganya tetap harus menunjukkan gaya hidup sederhana. Ini bagian dari reformasi kultural Polri," tutupnya dikutip dari viva.