Diduga Punya Mobil Mewah Audi A6, Segini Gaji Kompol D Sebagai Polisi

Kompol D dan ilustrasi mobil Audi A6
Sumber :
  • instagram dan Pixabay/F. Muhammad

Kompol D dan Nur

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

Besaran gaji polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Selain gaji, tentunya seorang anggota polri juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan istri atau suami, anak, pangan, umum dan jabatan yang semua itu telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dilansir dari viva.co.id, untuk tunjangan Kompol D sendiri sekitar Rp 4.551.000. Kemudian  jika ditotal dengan gaji yang diterima dapat mencapai Rp7.551.100 hingga Rp9.481.100 per bulannya. Itu pun belum termasuk tunjangan lainnya.

Sementara melansir wikipedia, Komisaris Polisi merupakan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian. Sebelum tahun 2001, pangkat Kompol bernama Mayor, setara dengan pangkat yang ada di militer. Adapun tanda kepangkatannya adalah satu bunga sudut lima.

Untuk jabatan yang diemban pada umumnya adalah Pejabat Polresta/Polres seperti Kabag dan Kasat, Kapolsek Metro (pada wilayah hukum Polda Metro Jaya), Kapolsek (pada Polsek tipe urban) dan Wakapolres (pada Polres tingkat Kabupaten).