TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Nama Baiknya Dipulihkan

Ilustrasi sidang MPR
Sumber :
  • VIVA

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin.

Politikus Golkar ini menegaskan, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua calon presiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," ujarnya. (viva)