Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Catat Kriterianya!

Presiden Prabowo Subianto teken PP Penghapusann Utang UMKM
Sumber :
  • Setkab

Jateng – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan penghapusan piutang bagi UMKM yang baru ditekan Presiden Prabowo memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

2. Penghapusan piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

3. UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.

4. Penghapusan piutang macet berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. 

5. Pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, diperkirakan kurang lebih 1 jutaan pelaku UMKM, dengan estimasi angggaran Rp10 triliun.