Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora, Tersangka dan Motif Terungkap

potret Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan
Sumber :
  • antara

Jateng –Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap individu yang merekam aksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan, orang yang merekam video penganiayaan terhadap David adalah Shane Lukas atau S atau SLR PL, teman dari Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mario Dandy lah yang meminta agar S merekam aksi penganiayaan terhadap David.

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak ini bermula pada awal atau sekitar Januari 2023. Pada saat itu, Mario Dandy menerima informasi dari temannya yang hanya dikenal dengan inisial APA, yang menyebutkan bahwa pacarnya, AG, mendapat perlakuan yang tidak baik dari David. Mario kemudian mengonfirmasi kabar tersebut dengan AG.

Kemudian, pada tanggal 20 Februari 2023, Mario Dandy menghubungi S. S bertanya, "kamu kenapa?". Mario Dandy kemudian menjadi emosi.

tersangka S memberikan sebuah pernyataan yang mengindikasikan bahwa jika dia berada di posisi korban, dia akan dipukul. Pernyataan tersebut disebutkan oleh Kapolres dalam suatu konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS, tersangka S, dan anak AG pada tanggal 20 di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah sampai di lokasi penganiayaan, tersangka S menanyakan bagaimana caranya untuk terlibat dalam aksi tersebut. Mario, korban dalam kasus tersebut, meminta S untuk merekam aksi kekerasan yang akan dilakukan. S kemudian meminta handphone milik Mario Dandy untuk merekam. Setelah itu, Mario Dandy memberikan handphone-nya kepada S.

Ketika mereka tiba di rumah teman korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS tentang perannya dalam aksi tersebut. Tersangka MDS menyarankan S untuk merekam video dengan menggunakan HP miliknya. Demikian dikatakan oleh Ade Ary, dalam keterangan terkait kasus tersebut.