Fauzi Amro: PDIP Khianati Kesepakatan PPN 12%
- Istimewa
Jateng – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) telah mengkhianati kesepakatan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini," kata Fauzi Amro kepada VIVA Jateng, Senin, 23 Desember 2024.
Ia menambahkan, sikap yang dilakukan PDI Perjuangan adalah sikap jelek yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sebab, kenaikan PPN 12% merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sudah disepakati bersama.
"Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," imbuhnya.
Ia menjelaskan, keputusan kenaikan PPN 12% sudah disepakati dan diputuskan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Oktober 2021, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I itu.
Selain mengkhianati dan tidak tidak konsisten, PDI Perjuangan, katanya, akan menggunakan isu kenaikan PPN 12% untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, saya mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu ini demi kepentingan politik jangka pendek," katanya mengingatkan.