Hasto Jadi Tersangka, FX Rudy Tegaskan PDIP Pantang Intervensi Proses Hukum

Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Jateng –Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, merespons penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rudy memastikan partainya akan menghormati proses hukum yang ada. PDIP juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. 

"Itu pantangan bagi kader PDIP. Kader PDIP semuanya taat. Kami dididik tentang ideologi partai, sehingga paham dan taat pada aturan undang-undang," kata FX Rudy di Solo, Selasa, 24 Desember 2024. 

Menurutnya, apabila ada kader yang terlibat masalah hukum, PDIP memilih untuk membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada tanpa intervensi. 

"Kalau kami salah, ya biar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya 

Dalam kesempatan itu, Rudy menambahkan bahwa dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejauh ini belum mengganggu soliditas internal partai. 

"Nggak, kalau PDIP ada yang bermasalah kami tetap dalam satu barisan," tegasnya. 

Selebihnya, Rudy menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kabar tersebut kepada DPP PDIP di Jakarta terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

"Mestinya hal ini yang punya wewenang untuk menyikapi adalah DPP partai, terutama bidang hukum," jelasnya. 

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo. 

Selain itu, KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap tersebut. 

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.