Aturan Rafaksi Pembelian Gabah Dicabut, Wamentan Sudaryono: Kita Ingin Petani Sejahtera
- Kementan
“Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50 persen Januari-Maret dibanding tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga moril petani jangan sampai harga jualnya rendah sehingga enggak semangat lagi nanam,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam aturan baru tersebut, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi sebesar Rp6.500 per kilogram. Selain itu, keputusan tersebut mencabut aturan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah ataupun beras.
Kebijakan ini juga keluar dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah mendukung swasembada pangan, sehingga perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani.
"Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan tampak dari kebijakan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kg dan meniadakan rafaksi harga gabah. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," jelas Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam kesempatan berbeda.