Kemendesa Dinilai Langgar Aturan Pendamping Desa
- Istimewa
“UU Pemilu secara prinsip juga tidak mengikat TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota,” katanya.
Di mana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, jelasnya, telah meloloskan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun calon anggota DPD dari unsur TPP untuk mengikuti proses Pemilu, dan kurang lebih 1.077 orang di antaranya terpilih.
“Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD,” terangnya.
Sekretaris DPP APMDN Nurul Hadi menambahkan, sejauh ini, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi V DPR RI , Ombusdman RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pihaknya meminta, DPR RI, Ombudsman, maupun KSP mengundang/memanggil Menteri Desa untuk dimintai penjelasan/pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan TPP.
“Kemudian, mengembalikan mekanisme/proses perpanjangan kontrak kerja TPP Tahun 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan maupun keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi terkait perpanjangan kontrak kerja TPP,” katanya.