Polda Jateng Bongkar Kecurangan Minyakita, 89.856 Botol Disita
- Istimewa
Jateng – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek "Minyakita" yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.
"Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml. Sebaliknya, "Minyakita" bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat.
"Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini," tegas Kombes Pol Arif.
Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. PT KMR sendiri terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.
"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," jelasnya.