Marak Grup "Fantasi Sedarah", Kemenag Ingatkan Penyimpangan Nilai Agama
- kemenag.go.id
Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menanggapi kabar adanya grup "Fantasi Sedarah" yang ada di Facebook.
Kemenag menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap ajaran agama dan nilai moral bangsa.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat melalui siaran persnya mengatakan, relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram.
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegasnya.
Arsad menjelaskan ada tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha’ah (hubungan karena persusuan). Ketiganya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.