Biar Tepat Sasaran, Pemerintah Pakai Data Tunggal untuk Penyaluran Bansos Triwulan Kedua
- Setneg RI
Jateng – Pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk menjadi acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan kedua.
Data ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 yang bertujuan agar penyaluran bansos menjadi tepat sasaran.
“Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan Pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun juga Pemerintah daerah,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (02/06/2025) seperti dilansir dari situs resmi Setneg RI.
Data ini menjadi acuan semua pihak terkait yang menyalurkan bansos sehingga penerima bisa dipastikan memang menjadi orang-orang yang membutuhkan. Adanya inpres ini bagian dari perbaikan setelah sebelumnya masih banyak bansos yang tidak tepat sasaran.
“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran,” ungkap Saifullah.
Data dalam inpres ini akan digunakan melalui uji coba oleh Kementerian Sosial untuk triwulan kedua. Dari proses tersebut, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria (inclusion error), serta sejumlah warga yang layak tetapi belum masuk daftar (exclusion error).
“Keinginan kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tempat sasaran ini sungguh-sungguh sudah mulai dilaksanakan,” imbuh Saifullah dalam keterangannya.
Selain pembenahan data, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Tambahan ini mencakup bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk masing-masing dari 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total nilai lebih dari Rp11 triliun.
“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan (data) keluarga penerima manfaat dan yang kedua adalah penambahan (bantuan) yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem” tutupnya.