Perkara Pidana Banding Ferdy Sambo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Liputan6.com

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ferdy Sambo dkk.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Senin (20/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menantang memorandum banding yang Diajukan oleh empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang diambil oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut, seperti dikutip oleh Antara.