Rekontruksi Penganiayaan David Direncanakan Hari Ini, Mario Dandy Akan Peragakan Puluhan Reka Adegan
VIVAJateng, Nasional - Reka adegan atau rekontruksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor yaitu David yang dilakukan oleh Mario Dandy akan dlakukan hari ini, Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mario Dandy CS akan memperagakan puluhan adegan dalam rekontruksi tersebut.
Terkait lokasi rekontruksi, Hengki tidak merincikan secara detail, sebab ada dua lokasi yang bakal dijadikan lokasi rekontruksi. "Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," katanya dikutip dari VIVA.
Polisi pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku wanita yang masih di bawah umur yaitu AG (15).
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA /dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.