Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Soal Perselingkuhan di Magelang

Putri Candrawathi memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya. Dikutip dari pmjnews.com.

Bantahn itu juga dilakukan dari pihak kuasa huum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis. Menurutnya tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.

“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.

Meski begitu Martin setuju perihal tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri saat di Magelang.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.