Tak Mau Diajak Balikan, Seorang Anak Anggota Polisi Bunuh Wanita Mantan Pacarnya dengan Kloset Bekas

Pelaku pembunuhan wanita di Pandeglang terancam hukuman mati
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVAJateng, Nasional - Riko Arizka (21) akan dihukum mati karena membunuh kekasihnya, Elisa Siti Mulyani (23), dengan menggunakan sebuah kloset bekas pada Rabu malam, 08 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku menggunakan kloset bekas tersebut akan dikenakan Pasal 340, yaitu pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Setelah penyidik melengkapi penyidikan dan meminta keterangan dari ahli hukum, pasal tersebut diterapkan terhadap pelaku pembunuhan yang melakukan kejahatan terhadap seorang gadis cantik.

Setelah penyidikan dilakukan secara lengkap, Pasal pembunuhan berencana diterapkan. Hal ini terlihat pada saat rekonstruksi, di mana pelaku terlihat telah merencanakan pembunuhan saat menunggu korban dan membawa korban ke tempat yang sepi.

"Kami melakukan gelar perkara khusus di Polda terkait penerapan pasal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap, ditemukan unsur perencanaan sehingga Pasal 340 dapat diterapkan," ujar AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang pada Senin, 20 Maret 2023. 

Selain Pasal pembunuhan berencana, polisi juga menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelaku, Riko Arizka, diduga kuat sebagai anak dari seorang anggota Polri yang masih aktif bertugas di Kabupaten Lebak, Banten. 

"Semoga minggu ini kami dapat menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan," ujar sumber tersebut.

Keluarga korban, yang diwakili oleh pamannya, Razid Chaniago, menghargai tindakan Satreskrim Polres Pandeglang yang berani menetapkan Pasal 340 atau pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Keluarga korban sebelumnya sudah menduga kuat adanya unsur perencanaan sebelum Riko menggunakan kloset bekas untuk mengakhiri nyawa Elisa.

"Saya selaku keluarga mengapresiasi Polres Pandeglang sudah tidak ragu lagi menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa," ujar Razid Chaniago, Senin 20 Maret 2023.

Keluarga korban bersama dengan pengacara mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilakukan oleh Riko Arizka ke Polres Pandeglang. Riko, mantan kekasih Elisa, diduga kuat telah membajak handphone (hp) korban.

Keluarga dan pengacara akan terus memantau perkembangan kasus pembunuhan terhadap gadis cantik tersebut hingga proses hukum selesai.

"Kami juga akan membuat laporan terbaru ada dugaan pelaku juga telah melanggar ketentuan UU ITE Pasal 26 sampai 37. Dimana pelaku telah membajak chattingan  WA HP korban," jelasnya.

Menurut dugaan saat ini, tersangka membunuh seorang wanita cantik yang sudah menjadi pacarnya selama lima tahun karena Elisa menolak untuk menjalin hubungan cinta lagi dengannya. Bahkan, Elisa telah memutuskan untuk menikahi pasangannya yang baru.

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di viva.co.id dengan judul "Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik di Pandeglang Pakai Kloset Bekas"