Pedagang Ayam di Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta! Janji Masukkan Anaknya ke Bintara Polisi
- Pixabay/Emaji
VIVAJateng, Nasional - Terjadi lagi dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum polisi. Kali ini, pasangan suami istri Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) yang merupakan pedagang ayam di Cilegon, Banten, mengaku telah ditipu oleh seorang oknum polisi yang telah pensiun dengan inisial W (59).
Mereka diduga telah kehilangan uang hingga Rp300 juta. Awalnya pada tahun 2017, W yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri yang bertugas di Banten mengatakan jika bisa membantu memasukkan putra dari Sriyanti dan Sutrisno ke dalam Bintara Polisi.
Namun setelah enam tahun menunggu, janji W tak jujga jadi kenyataan. W juga dianggap tak ada niatan untuk mengembalikan uang Rp 300 juta itu. Akhitnya W yang kini sudah pensiun itu dilaporkan ke Polres Cilegon.
Sriyanti juga mengungkapkan W justru marah-marah saat ditagih janjinya. Hal itu membuat Sriyanti takut. "Setelah anak saya daftar polisi tidak lolos. Saya tagih terus, tapi W marah-marah. Saya kaget dan takut juga," kata Sriyanti, Jumat, 24 Maret 2023. Dikutip dari VIVA.
Menurut Sutrisno, anaknya RTP (23) sudah dua kali mendaftar Bintara Polri pada tahun 2017 dan mencoba kembali di tahun 2018 namun gagal lagi. Senanda dengan istrinya, Sutrisno juga mengatakan jika W berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika RTP tidak lolos polisi. Namun malah marah-marah saat ditagih.
Akhirnya pada tahun 2021 W dilaporkan ke Polres Cilegon, namun ia memohon untuk tidak dilaporkan karena menjelang masa pensiunnya. Namun karena janji tidak kunjung ditepati, akhirnya W tetap dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Cilegon.
Pihak Polres Cilegon pun mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.