Sungguh Keji! ART di Jaksel Dianiaya Majikan: Kemaluan Dilumuri Sambal, Dikurung di Kandang Anjing

ilustrasi ART dianiaya majikan
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVAJateng, Nasional - Siti Khotimah, seorang Asisten Rumah Tangga (ART), akhirnya mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami perlakuan keji dari majikannya di apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

SK juga mengungkapkan bahwa ia bahkan pernah diminta oleh majikannya untuk mengoleskan sambal di tubuhnya.

Pengakuan ini disampaikan oleh SK dalam sidang yang dia hadiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.

"Mereka orang disuruh Metty Kapantow (majikan) ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya," ujar SK dalam persidangan.

SK juga mengungkapkan bahwa majikannya pernah memintanya untuk memakan sambal mentah.

Dia juga mengakui bahwa dia tidak dapat melawan perlakuan tersebut karena dibantu oleh seorang ART lainnya.

Selanjutnya, SK mengungkapkan bahwa selama bekerja, dia bahkan tidak pernah menerima upah.

Dia juga pernah diminta untuk memakan nasi hanya dengan lauk garam saja.

"Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali," beber SK.

Majikannya juga pernah mengurung SK selama 24 jam di kandang anjing, dengan rantai yang mengikatnya.

Selama berada di kandang itu, SK bahkan tidak diizinkan untuk buang air.

Sebelumnya dilaporkan bahwa pasangan suami-istri, SK (69 tahun) dan MK (68 tahun), telah melakukan perlakuan keji terhadap Asisten Rumah Tangganya sendiri, Siti Khotimah (23 tahun).

Korban telah disiram air panas dan diborgol di kandang anjing.

SK juga menerima serangan fisik di seluruh tubuhnya, yang menyebabkan luka memar dan melepuh.

Melansir VIVA, Kasubdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022 mengungkapkan kaki SK disiram air panas dan diborgol di kandang anjing oleh sang majikan.

Ia menjelaskan ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian ini. Namun, pada intinya, pasangan suami-istri paruh baya itulah yang memimpin penganiayaan.

Delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah telah ditangkap oleh pihak kepolisian.