Menkopolhukam Akan Teliti Utang Negara, Koordinasi dengan Kemenkeu Terkait Jusuf Hamka
- Tangkap Layar IG @mohmahfudmd
Jakarta, VIVAJateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menagih utang kepada rakyat, pengusaha, dan pihak swasta. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejalan dengan arahan tersebut, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menagih utang yang dimiliki oleh negara.
"Dalam arahan presiden, jika rakyat, pengusaha, atau pihak swasta memiliki hutang kepada negara, itu harus ditagih. Oleh karena itu, saya ditunjuk sebagai ketua pengarah dalam tim BLBI untuk menagih utang swasta kepada negara," ungkap Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa, 13 Juni 2023.
Aturan yang sama berlaku bagi Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta.
Mahfud menekankan bahwa negara harus membayar jika terbukti memiliki utang kepada mereka sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat ini, permasalahan utang negara kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi perbincangan di publik.
Jumlah utang yang dimaksud oleh Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar.