Elnard Peter ke Akio Toyota, Bos Oligarki
- Istimewa
Jateng – Konsumen Toyota bernama Elnard Peter mempertanyakan kedudukan Baku Mutu produk Toyota All New Kijang Innova kepada Akio Toyoda selaku pimpinan Toyota Motor Corporation yang notabene Pemilik Merk Toyota sekaligus Pencipta Produk tersebut.
Pasalnya, kedua unit mobil yang dibelinya memiliki masalah dengan kondisi Geometri Roda khususnya sudut SAI (Steering Axis Inclination). Tetapi, selama persidangan di PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta pihak Tergugat yaitu para Pemegang Merk Toyota tidak melaksanakan kewajiban hukum melakukan Pembuktian Terbalik menggunakan Baku Mutu produk itu sendiri.
Merujuk ISO 8855:2011 tentang Dinamika Kendaraan yang menyatakan bahwa Sudut SAI adalah kemiringan yang terbentuk dari titik pivot (suku cadang Upper Arm) atas dan bawah (suku cadang Lower Arm) yang bertemu dengan sudut Camber (tapak roda).
Penjelasan dalam Repair Manual produk itu sendiri pun bersesuaian dengan ISO 8855:2011 karena menyajikan gambar suku Cadang Lower Arm serta instruksi kepada layanan Purna Jual Toyota agar melakukan penyetelan Sudut Caster dan Sudut Camber terutama ketika sudut SAI didapati tidak sesuai spesifikasinya.
Repair Manual produk mengatur ambang baku Toyota All New Kijang Innova varian bensin (TGN140R) dan diesel (GUN142R) dengan sudut SAI minimal 10° 24’ (sepuluh derajat dua puluh empat menit) dan maksimal 11° 24’ (sebelas derajat dua puluh empat menit) dimana kondisi produk saat diperiksa oleh Auto2000 Bintaro ternyata sudut Caster dan sudut Camber kedua produk sesuai Spesifikasi Standar, tetapi sudut SAI nya kurang dari 10° (sepuluh derajat) atau tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi pada kedua produk dimaksud tentu menimbulkan pertanyaan mengingat produk adalah Mobil Penumpang kelas M1 dimana Sudut SAI umumnya diatas 11° (sebelas derajat) seperti Toyota Fortuner atau Toyota Avanza (model F650) dengan kelas M1 yang setara, sehingga dipertanyakan kualitas kestabilan kemudi “Innova Reborn” ini saat kecepatan tinggi.
Walaupun produk dimaksud hanya diciptakan desainnya di Jepang oleh Toyota Motor Corporation untuk diproduksi di pasar regional seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina dan negara lainnya, maka jawaban Akio Toyoda atas pertanyaan ini sangat penting guna memastikan kewajiban hukum para Pemegang Merk Toyota menyelenggarakan layanan Purna Jual sesuai standar atau hukum Toyota di Indonesia apalagi bagi lembaga peradilan ketika mengadili gugatan konsumen atas dugaan Cacat Tersembunyi pada produk Toyota.