Aparatur Desa di Kendal Diminta Netral Saat Pilkada 2024

aparatur desa di Kabupaten Kendal harus netral di pilkada
Sumber :

Jateng – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Sugiono, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di lingkungannya bersikap netral dan tidak memihak pada gelaran pemilihan kepada daerah serentak 2024 mendatang. 

Menurutnya, kepala desa dapat menghindari konflik kepentingan, dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau diskriminatif, dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Para kepala desa harus bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh godaan politik. Jaga persatuan dan kesatuan serta keamanan di desa masing-masing,” tegas sekda Sugiono saat acara sosialisasi netralitas bagi aparatur pemerintah desa, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Senin (5/8/2024).

Sugiono mengibaratkan, kepala desa adalah pemain bola yang sudah berpengalaman, yang harus menjaga sportivitas selama pertandingan. Maka, dalam Pilkada, semua sudah berpengalaman dalam berpolitik, namun harus netral untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing.

“Adapun dasar-dasar peraturan yang mengatur untuk netralitas aparatur desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2016,” ungkapnya.

Dia berharap, seluruh aparatur desa di Kabupaten Kendal dapat memahami dan menjalankannya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan, posisi kepala desa sangat berpengaruh bagi pilihan warga desanya. Maka sebagai pemimpin di desa, harus netral, tidak berkampanye membela salah satu calon.

“Seperti yang dikatakan Pak Sekda tadi, bahwa meskipun seorang pemain bola terkadang kakinya gatal untuk menahan tidak bermain bola, tetapi keinginan untuk bermain harus ditahan dulu,” kata Yanuar.