Belasan Remaja di Semarang Diciduk Polisi karena Bawa Senjata Tajam, Diduga Mau Tawuran
- Dok Restabes Semarang
Para pelaku dan berbagai barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwan mengatakan para pelaku akan diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam serta perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum.
Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap sekelompok pemuda yang berencana tawuran dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Sedayu Indah, Kota Semarang, pada Minggu dini hari, 15 September 2024.
Barang bukti yang disita antara lain 10 (sepuluh) sajam jenis culit tawuran, 8 (delapan) SPM roda dua, dan 3 (tiga) botol minuman keras "Ciu". Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar.
Keduanya kini diaman dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan didampingi orangtuanya.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut," kata Kapolsek Genuk Kompol Rismanto