Polisi Tetapkan 10 Tersangka Buntut Penggerebekan Rumah Judi Kasino di Semarang,

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar
Sumber :
  • Dok Polrestabes Semarang

Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.

Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Penggerebekan dilakukan di lokasi kasino berkedok rumah karoke Babyface yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1 Semarang Barat, pada Jumat malam, 20 September 2024. 

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dan uang tunai sebesar Rp1,25 Miliar. Selain itu sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang. (ant)