OMG! Tawuran Gangster di Semarang Ternyata Didanai Situs Judi Online, Bohir Lagi Diburu Polisi

Polrestabes Semarang merilis kasus judol endorse aksi tawuran remaja
Sumber :
  • Dok Polrestabes Semarang

Jateng – Polisi berhasil menangkap tiga orang admin media sosial yang terlibat dalam aktivitas gangster di Kota Semarang. Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Iqbal Samudra (22) dari Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) dari Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) juga dari Bangetayu Wetan.

Sandi diketahui sebagai admin dari grup media sosial gangster Team Dadakan, Alfin sebagai admin Team Masok, dan Iqbal sebagai admin All Star dan Young Street 04. Mereka diduga mendapatkan dana dengan cara mempromosikan judi online.

Yang mengejutkan, uang yang diperoleh dari iklan judi ini digunakan untuk mendukung operasional kelompok mereka, termasuk biaya perawatan anggota yang terluka akibat tawuran, pembelian atribut, minuman keras, dan penyewaan vila untuk pertemuan anggota.

"Aliran dana judi online ke gengster ini sudah berlangsung selama setahun," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Rabu 23 Oktober 2024.

Irwan menjelaskan bahwa terdapat tiga situs judi online yang diketahui terlibat dalam pendanaan gangster di Semarang, yaitu Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag. Para admin menerima uang antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan sebagai imbalan untuk memposting tautan judi online di akun mereka.

"Polanya, Iqbal menerima aliran dana dari judi online dan meneruskannya kepada Alfin dan Sandi. Di rekening Iqbal, kami menemukan saldo Rp48 juta yang diduga berasal dari judi online," tambahnya.

Irwan yakin bahwa aliran uang ini digunakan untuk mendukung aktivitas gangster, berdasarkan analisis transaksi keuangan yang menunjukkan pemanfaatan dana untuk berbagai kebutuhan.