Pria Nekat Sandera Keluarganya di Masjid Magelang Jadi Tersangka

Pria di Magelang sandera keluarganya di masjid
Sumber :
  • Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Tersangka terancam hukuman maksikmal 10 tahun penjara.