Pria Nekat Sandera Keluarganya di Masjid Magelang Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:25 WIB
Sumber :
- Ist
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Tersangka terancam hukuman maksikmal 10 tahun penjara.