7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Genuk Semarang, 4 Ditangkap 3 Masih Buron

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena
Sumber :
  • Ist

Jateng – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap seorang remaja bernama Taufik Maulana (18), warga Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan berinisial BF (19), RR (21), MY (17), dan RA (16). Mereka diketahui merupakan warga Kota Semarang.

“Warga Kota Semarang semua. Mereka terancam Pasal 170 ayat 3. Jadi total tujuh tersangka, tiga masih dalam proses pencarian,” ujar Andika dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.

Korban Dituduh Mencuri HP

Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, setelah korban dituduh mencuri handphone milik salah satu pelaku. Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, korban kemudian dianiaya oleh para tersangka.

"Ada dua lokasi dalam kasus pengeroyokan ini. Satu di Pedurungan, satu di Karangroto. Motifnya korban ini dikeroyok karena diduga mencuri handphone. Setelah dipukuli, korban dibawa ke rumahnya, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Agung untuk perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong," jelas Andika.