Karyawati yang Diberi Syarat Staycation dengan Atasan untuk Perpanjang Kontrak Lapor Polisi

Karyawati pabrik di Cikarang
Sumber :
  • Tangkap Layar Instagram

VIVAJateng, Regional - Seorang karyawan Pabrik di Cikarang melaporkan atasan kepada polisi terkait syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja, Sabtu, 6 Mei 2023.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Bekasi Kabupaten, seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Hotma Sitompul.

Meski begitu, Hotma belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

Identitas pelapor dan pasal yang dilaporkan juga belum diungkapkan. Saat ini, penyidik dari Polres Bekasi Kabupaten masih mempelajari informasi terkait laporan yang masuk.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, korban diduga sering mendapat tawaran staycation saat kontrak kerjanya akan habis.

Sebelumnya telah dilaporkan oleh Direjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM," katanya, Sabtu, 6 Mei 2023 dikutip dari VIVA.