Deklarasi Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Jaga Ketertiban Selama Kampanye
- Rizky Adam
Jateng – Polda Jateng menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang Minggu (1/9/2024) pagi. Ribuan peserta dari Forkopimda Provinsi Jateng, Parpol peserta Pemilu, KPU, Bawaslu, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.
Apel ditandai dengan Penyerahan knalpot brong dan pemasangan rompi oleh perwakilan peserta apel deklarasi, Selanjutnya dilakukan pembacaan Ikrar oleh Dirlantas selaku pimpinan apel yang diikuti seluruh peserta apel, dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dan penandatanganan deklarasi.
Usai kegiatan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pihaknya dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan Ikrar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilukada Damai 2024.
"Pagi hari Ini kami Polda Jateng bersama seluruh stakeholder di wilayah jawa tengah, dalam rangka menciptakan sitkamtibmas yang kondusif menjelang pemilukada tahun 2024 di Jawa Tengah," kata Dirlantas.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait penertiban knalpot brong yaitu dari sisi teknis melanggar aturan undang-undang lalu lintas terkait spesifikasi teknis kendaraan, kedua dari sisi lingkungan menambah polusi udara dan yang ketiga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Yang terpenting hal ini mengandung kerawanan karena dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan atau konflik antar kelompok akibat adu suara knalpot brong,” tegasnya.
Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya mitigasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Hal ini karena sebentar lagi akan dilaksanakan kampanye terbuka sebagai tahapan Pemilukada Tahun 2024.