Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak-Adik di Purworejo

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho
Sumber :
  • Polda-jateng

Jateng – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap kakak-adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.

DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Ketiga remaja telah diamankan dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata  Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 11 November 2024.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Pati, Begini Modus Operandinya

Untuk tersangka AIS (19) merupakan pelaku perkosaan terhadap korban berinisial DSA, dan dua tersangka PAP (15) dan FMR (14) merupakan pelaku perkosaan pada korban KSH.

Wakapolda menerangkan, kasus pertama dilakukan AIS dengan modus mengajak DSA ke rumah kosong milik pamannya. Disana, AIS dilecehkan selama lima kali selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023. 

Kapolda Jateng Beri Jaminan Keamanan Jelang Pemungutan Suara Pilkada

Selama pelecehan itu, AIS meyakinkan kepada DSA tidak akan hamil. Namun karena selalu dipaksa, korban akhirnya hamil hingga melahirkan dan dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. 

"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ujar Wakapolda

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua anak ini mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Purworejo dengan berboncengan motor bertiga. 

Selepas dari alun-alun, korban diajak ke warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo lalu diperkosa. Korban dipaksa oleh PAP dengan cara membentaknya. 

Setelah PAP melakukan pelecehan, FMR ditawari oleh PAP untuk melakukan persetubuhan. FMR ini merupakan anak disabilitas mental. PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali. Sedangkan FMR mengaku hanya sekali. 

“Guru SLB (dari FMR) kami periksa sebagai saksi. Kepala desa dan perangkatnya juga. Termasuk pemilik warung yang menjadi lokasi pelecehan," terangnya. 

Ketiga anak berhadapan dengan hukum ini selama pemeriksaan dilakukan pendampingan. Mereka dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. 

 "Kami tentu lakukan pendampingan ke korban," imbuhnya.