Propam Polda Jateng Sebut Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Tak Terkait Aksi Tawuran
- TV Parlemen
Jateng – Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, menyatakan bahwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh Aipda RZ tidak terkait langsung dengan aksi tawuran.
Penembakan tersebut terjadi karena Aipda RZ mendapati adanya kejar-kejaran antara pengendara motor di jalan.
Insiden terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, ketika Aipda RZ pulang dari kantor pada malam hari. Saat itu, ia melihat sebuah motor dikejar oleh tiga kendaraan roda dua lainnya.
Kombes Pol Aris menjelaskan bahwa motor Aipda RZ sempat dipepet oleh salah satu kendaraan tersebut. Situasi semakin memanas ketika ketiga kendaraan yang mengejar berputar balik, dan akhirnya berhadapan dengan Aipda RZ.
“Aipda RZ sempat menunggu mereka berputar balik dan akhirnya terjadilah penembakan,” ungkap Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Desember 2024.
Aipda RZ diketahui melepaskan empat tembakan. Salah satu peluru mengenai almarhum Gamma, siswa SMK yang berada di tengah kendaraan pertama.
Sementara Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan bahwa kejar-kejaran tersebut melibatkan dua kelompok yang diduga hendak tawuran.
Namun, tawuran urung terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam, sehingga kelompok lain memilih mundur dan berujung pada aksi kejar-kejaran.
Salah satu motor yang dikejar sempat masuk ke sebuah gang untuk bersembunyi, tetapi ketiga kendaraan pengejar berbalik arah. Saat itulah mereka bertemu dengan Aipda RZ, yang sebelumnya merasa terancam karena motornya dipepet.
“Aipda RZ melepaskan tembakan peringatan sambil mengucapkan kata 'polisi', namun tembakan kedua justru mengenai korban,” jelas Helmy.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas untuk menuntaskan kasus ini.