Parah Mobil Tarikan Debt Collector Dijual

Pelaku pemalsuan surat kendaraan
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya. "Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal," terang Kombes Dwi Subagio.

Operasi Lilin Candi 2024 Berakhir, Tol Fungsional Prambanan-Klaten Ditutup

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng.