Catat! Pelajar di Jawa Tengah Dilarang Hura-hura saat Rayakan Kelulusan, Apalagi Melanggar Hukum

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
Sumber :
  • Dok Jateng

Jateng – Pelajar SMP, SMK, SMA, dan SMA Luar Biasa di Jawa Tengah dilarang merayakan kelulusan dengan arak-arakan atau konvoi kendaraan. Sebab, hal ini dapat mengganggu ketertiban umum.

Investasi Jateng pada Triwulan I 2025 Capai Rp21 Triliun

Demikian disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jateng, Senin (5/5).

"Tak perlu hura-hura. Kita jaga ketertiban, tak merusak, tak foya-foya, apalagi sampai melanggar hukum," kata Ahmad Luthfi di Semarang.

Rantai Lepas saat Babak Kualifikasi, Andry Proyogo Bangkit dan Jadi Juara Balap Sepeda Downhill

Sebaiknya, Luthfi menyarankan kepada pelajar yang lulus sekolah merayakan dengan rasa syukur. Contohnya pengajian yasinan di masjid atau beribadah ke gereja.

"Cukup syukur saja. Ke gereja atau ke masjid," kata mantan Kapolda Jateng tersebut.

Enam Orang yang Menjadi Tersangka Perusuh Hari Buruh di Semarang

Menurutnya, kegiatan selain selain mendekatkan diri pada Tuhansebagai bentuk rasa syukur, kegiatan tersebut tak membutuhkan biaya. Sebab, kelulusan bukan puncak dari segala-galanya, melainkan justru menjadi pintu awal menuju tahapan berikutnya.

"Bagi siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan tinggi, maka harus segera mempersiapkan diri," katanya.

Termasuk bagi siswa yang akan bekerja, lanjut dia, maka harus melatih keterampilan, sebagaimana yang dibutuhkan oleh dunia usaha yang justru akan lebih bermanfaat untuk masa depan anak.

Pengumuman kelulusan untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan SMA Luar Biasa di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dilakukan pada 5 Mei 2025. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring melalui website masing-masing sekolah dan media daring lainnya sekurangnya pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

Sementara itu kelulusan untuk jenjang SMP, SMP Luar Biasa, serta Paket B, dan siswa SD/sederajat, akan diumumkan bersamaan pada 8 Juni 2025.