Kesal Sering Diejek, Wanita 16 Tahun di Semarang Tusuk Rekan Kerja Sesama Pemandu Karaoke
Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:24 WIB
Sumber :
- instagram @polrestabes_semarang_official
Kini pelaku telah diamankan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Pisau dapur ukuran 20 cm serta jaket jeans biru muda yang terdapat bercak darah korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan perbuatan secara sengaja yang menimbulkan rasa sakit akibat penganiayaan. Ia terancam pidana kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.