Ayah di Purbalingga Aniaya Anak Kandung Hingga Masuk RS Motifnya Kesal dengan Mantan Istri

Tersangka aniaya anak kandung di Purbalingga
Sumber :
  • Sonik Jatmiko/TvOne

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 30 juta.

Relawan Batman Kebumen Jateng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Cukur Gundul Massal