Seorang Pria 52 Tahun di Blora Cabuli Anak Disabilitas Puluhan Kali, Korban Hamil 7 Bulan

Tersangka pencabulan anak disabilitas di Blora
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

VIVAJateng - Seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial E, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Pemprov Jateng Susur Jalan, Pastikan Jalur Mudik Mulus

Ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak disabilitas di Kecamatan Cepu, yang kini dalam keadaan hamil.

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.

Sadis, Tak Dikash Uang, Pemuda di Semarang Bunuh Ibu Kandung

"Awalnya, korban bertemu dengan seorang tetangga dan ditanyai tentang perubahan tubuhnya. Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh beberapa orang. Melalui pemeriksaan di puskesmas, kami mengetahui bahwa korban sudah hamil selama tujuh bulan. Setelah laporan orang tua, kami memulai penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh beberapa orang, namun tempat dan lokasinya tidak diketahui dengan pasti. 

Geger! Kades Tanjungrejo Pati Digelandang Warga ke Balai Desa, Dituding Hamili Janda

"Yang dapat diingat hanyalah E, yang telah melakukan hubungan seksual sebanyak 20 kali di tiga lokasi berbeda, termasuk tempat kerjanya dan wilayah lain di Kecamatan Cepu," tambahnya.

Menurut Kasat Reskrim, pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa korban disetubuhi oleh 7 orang secara bersamaan tidak tepat.

"Berdasarkan penyelidikan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan lokasi yang berbeda," terangnya.

"Perbuatan ini terjadi berkali-kali, mulai dari pertengahan tahun 2022 hingga Maret 2023. Korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Modus operandi tersangka adalah dengan merayu korban dengan janji memberikan uang dan makanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 sebagaimana diubah oleh UU No. 23 tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Korban adalah seorang siswi kelas 8 SMP berusia 15 tahun 5 bulan, sedangkan pelaku berusia 52 tahun. Kasat Reskrim Polres Blora memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga Kabupaten Blora, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama anak perempuan.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian khusus pada anak-anak, baik mereka bersekolah di SD, SMP, atau SMA. Penting untuk mengawasi pergaulan mereka dan tidak memberikan terlalu banyak kebebasan," tandasnya.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:55 WIB, Judul Artikel : Setubuhi Anak Dibawah Umur Lebih dari 20 Kali hingga Hamil, Pria di Blora Dibekuk Polisi