Kementan: Pengadaan Bantuan Alsintan Sesuai Prosedur, Bisa Diawasi Siapapun

Traktor alat mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementan
Sumber :
  • Dok Kementan

JatengKementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menegaskan semua proses pengadaan alat mesin pertanian (alsintan). Bahkan, seluruh prosesnya bisa diawasi langsung oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Hal ini ditegaskan Kementan dalam rangka mengklarifikasi informasi tidak berdasar dari kbo-babel.com yang disebarkan melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyatakan pengadaan bantuan alsintan di Kementerian Pertanian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing menggunakan e-katalog.

Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dan bisa diawasi siapapun.

"Dengan mekanisme ini, pengadaan dilakukan secara terbuka, bukan melalui penunjukan langsung seperti yang diberitakan oleh beberapa pihak," jelas Andi.

Andi mengungkapkan, mekanisme penentuan harga dalam e-katalog sepenuhnya ditentukan oleh penyedia dan pengelola sistem e-katalog. Pihaknya hanya sebagai user yang menggunakan e-katalog.

"Kami tidak campur tangan terkait harga atau aspek apa pun yang ada dalam e-katalog. Ditjen PSP hanya berperan sebagai user yang menggunakan barang atau jasa yang telah disediakan melalui proses yang sepenuhnya dikelola oleh e-katalog," tambah Andi.