Kementan: Pengadaan Bantuan Alsintan Sesuai Prosedur, Bisa Diawasi Siapapun
- Dok Kementan
Jateng – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menegaskan semua proses pengadaan alat mesin pertanian (alsintan). Bahkan, seluruh prosesnya bisa diawasi langsung oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).
Hal ini ditegaskan Kementan dalam rangka mengklarifikasi informasi tidak berdasar dari kbo-babel.com yang disebarkan melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyatakan pengadaan bantuan alsintan di Kementerian Pertanian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing menggunakan e-katalog.
Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dan bisa diawasi siapapun.
"Dengan mekanisme ini, pengadaan dilakukan secara terbuka, bukan melalui penunjukan langsung seperti yang diberitakan oleh beberapa pihak," jelas Andi.
Andi mengungkapkan, mekanisme penentuan harga dalam e-katalog sepenuhnya ditentukan oleh penyedia dan pengelola sistem e-katalog. Pihaknya hanya sebagai user yang menggunakan e-katalog.
"Kami tidak campur tangan terkait harga atau aspek apa pun yang ada dalam e-katalog. Ditjen PSP hanya berperan sebagai user yang menggunakan barang atau jasa yang telah disediakan melalui proses yang sepenuhnya dikelola oleh e-katalog," tambah Andi.
Andi menambahkan pemilihan alat mesin pertanian ini sesuai dengan spesifikasi mesin yang diperlukan di lapangan.
"Penyedia punya spesifikasi masing-masing, misalnya Traktor roda 4 50 HP tidak bisa dibandingkan dengan Traktor Roda 4 dengan 40 HP, meskipun sama-sama traktor roda 4, jelas beda," tegasnya.
Kementan tetap berkomitmen untuk terus mendukung para petani dengan menyediakan bantuan yang transparan dan akuntabel.
Andi menegaskan, setiap pengadaan alsintan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
"Pengadaan ini diawasi secara ketat agar tetap mengikuti regulasi yang ada," tegasnya.
Dengan ini, Kementan berharap masyarakat lebih memahami mekanisme yang ada dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait pengadaan alsintan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman konsisten dan tegas melakukan bersih-bersih terhadap prilaku korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurutnya, harga diri dan martabat Kementan harus dikembalikan seperti lima tahun lalu. Tepatnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat dan jajaran pegawai di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Mentan Amran mengancam jika ada yang terbukti “main-main” akan langsung dicopot dan diproses ke aparat penegak hukum.