Venna Melinda Siap Gugat Balik Suaminya dan Ajukan Gugatan Rekonvensi Terkait Kasus KDRT dan Nafkah
- tribunews
Menurut Noor Akhmad Riyadhi, kuasa hukum Venna Melinda, gugatan balik tersebut mencakup semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah madliyah. Selain itu, Venna Melinda juga akan menggugat semua pengeluaran uang yang pernah diberikan olehnya untuk keperluan Ferry Irawan, termasuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, dan transportasi jika tidak pergi bersama Venna.
Menurut Noor Akhmad Riyadhi, pihak Venna Melinda juga menilai bahwa kuasa hukum pihak Ferry Irawan terlibat dalam upaya playing victim dan menggiring opini publik. Pihak Ferry Irawan diduga selalu berpura-pura menjadi korban dan menggiring opini bahwa mereka tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Meskipun demikian, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Namun, di Polda Jatim, mereka sudah melakukan penahanan terhadap Ferry dan menyajikan dua alat bukti yang sah terkait KDRT," tambahnya.
Venna juga ingin perceraian dengan Ferry didasarkan pada dugaan kasus KDRT.
"kesimpulan dari semua permasalahan yang terjadi adalah vena melinda sudah setuju untuk mengajukan percerain dengan feri irawan"
"Tetapi harus dengan alasan KDRT, baik fisik, psikis, perselisihan yang berkelanjutan, maupun ketidakmampuan Ferry untuk memberikan nafkah sebagai suami," tutup Noor Akhmad Riyadhi.