Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.

Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.

"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.

Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.