Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

Kakek di Kendal cabuli cucunya
Sumber :
  • tangkap layar IG @polres_kendal

Kendal, VIVAJateng - Polres Kendal bekuk seorang kakek berinisial MAT (53) yang merupakan warga desa Winong.

Ia tega cabuli anak yang masih bawah umur berusia 14 tahun hingga melahirkan.

Mirisnya, korban adalah cucu kandungnya sendiri.

Aksi bejatnya dilakukan di rumah saat kondisi sepi.

Diketahui, pelaku tinggal bersama korban dan anak kandungnya.

Kepada polisi, MAT mengaku khilaf hingga mencabuli cucunya sebanyak 5 kali.

"Ibunya bekerja di luar negeri, sedang bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” kata MAT, Kamis (7/12/2023).

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui dari laporan keluarga.

Saat korban melahirkan pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul. 23.00 WIB, warga membawanya ke Puskesmas.

Kemudian saat ditanya, ia mengaku yang menghamil adalah kakek nya.

Pada sore harinya keluarga melapor ke pihak desa setelah memberi tahu ibu korban yang tengah kerja di luar negeri.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ancaman yang diberikan.

Sebab pelaku merupakan orang terdekat korban.