Adi Hermawan Tikam Leher Kakak Ipar yang Diduga Lecehkan Istrinya dan Ibu Mertuanya

Ilustrasi - Tempat kejadian perkara penikaman
Sumber :
  • pixabay/kalhh

Dia tambah geram saat mengetahui bahwa ibu mertuanya juga pernah mengalami hal yang sama. 

"Ternyata dulu itu pernah kejadian mertua saya juga, makanya saya langsung emosi," terang Adi. 

"Istri saya bilang ternyata ibu dulu juga pernah gitu tapi ibu nggak bilang," imbuhnya. 

Tanpa ragu, Adi pun langsung menusuknya di tempat.

Korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. 

Pihak korban melaporkan kejadian itu dan pelaku berhasil diamankan. 

Pelaku diancam dengan Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.